Tentang Bank UOB KPRBank UOB KPR adalah program pinjaman yang diberikan oleh Bank UOB kepada nasabah perorangan yang bertujuan untuk pembiayaan kepemilikan properti dan pembiayaan kembali dengan agunan properti berupa rumah / ruko / rukan maupun apartemen.Fasilitas Pembiayaan dari Bank UOB KPR Kredit Pemilikan Rumah (KPR)Kredit Multi Guna (KMG)Take Over KPR / KMGTambahan Kredit (Top Up)Keunggulan Bank UOB KPR Uang muka cukup 20% dari Nilai Properti.Plafon kredit hingga Rp 20 milyar.Tenor kredit hingga 30 tahun.Persyaratan Umum Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia.Pemohon merupakan perorangan, bukan badan usaha.Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.Usia maksimal pada akhir masa kredit:55 tahun untuk karyawan70 tahun untuk pengusaha / profesionalPenghasilan tetap perbulan minimal Rp 5,000,000Melengkapi persyaratan administrasi.Pemohon wajib menutup asuransi jiwa kredit dan asuransi kebakaran properti.Pembayaran angsuran dilakukan secara auto debit dari rekening nasabah di Bank UOB Indonesia.Persyaratan DokumenKaryawan Fotokopi KTP Pemohon Suami / IstriFotokopi Kartu Keluarga & Akta Surat NikahFotokopi NPWP PribadiFotokopi rekening koran tabungan 3 bulan terakhirSlip Gaji atau Surat Keterangan Kerja dan Gaji atau PPh 21Dokumen Agunan (Sertifikat Kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Pajak Bumi & Bangunan terakhir)Profesional Fotokopi KTP Pemohon Suami / Istri Fotokopi Kartu Keluarga & Akta Surat NikahFotokopi NPWP PribadiFotokopi rekening koran tabungan 3 bulan terakhirLaporan Keuangan / Bukti Penghasilan / SPT PPh 21Fotokopi Surat Izin ProfesiDokumen Agunan (Sertifikat Kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Pajak Bumi & Bangunan terakhir)Wiraswasta Fotokopi KTP Pemohon Suami / Istri Fotokopi Kartu Keluarga & Akta Surat NikahFotokopi NPWP PribadiFotokopi NPWP PerusahaanFotokopi rekening koran tabungan 3 bulan terakhirLaporan Keuangan / Bukti Penghasilan / SPT PPh 21Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP), Akta Pendirian dan Perubahannya.Dokumen Agunan (Sertifikat Kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Pajak Bumi & Bangunan terakhir)Baca Lanjut