Tentang Bank Mega Griya KPR
Mega Griya KPR adalah program Kredit Pemilikan Rumah yang diberikan oleh Bank Mega dimana bentuk kredit yang diberikan adalah Multi KPR dimana dana yang dicairkan dapat digunakan untuk tujuan pembiayaan lainnya.
Pembiayaan yang Dapat Diajukan
Pembiayaan Multi KPR rumah dari Bank Mega Griya dapat digunakan untuk tujuan berikut
- Pembelian rumah
- Pembiayaan kembali (refinancing)
- Pengambilan kredit (take over KPR)
Untuk take over kredit dapat digunakan untuk properti berupa rumah tinggal, villa, rumah toko, rumah kantor, apartmen/rumah susun, baik baru maupun bekas, didalam ataupun diluar kawasan real estate, baik melalui Developer ataupun Non-Developer.
Keunggulan Bank Mega Griya KPR
- Pada tahun pertama nasabah akan dikenakan bunga tetap (fixed) selama satu tahun.
- Pada tahun kedua dan seterusnya suku bunga yang berlaku adalah floating.
- Tenor pinjaman hingga 20 tahun.
- Pembiayaan minimal Rp 100 juta.
- Bank akan memproses kredit Anda dalam waktu 14 hari kerja.
Syarat dan Ketentuan
- Maksimal pembiayaan 80% dari harga jual/nilai taksasi.
- Debt service ratio, maksimal 35% dari penghasilan cadeb (atau joint income).
- Melengkapi dokumen legalitas usaha dan dokumen lainnya sesuai dengan kebutuhan proses kredit
- Pegawai/karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun, atau pengalaman kerja ditempat sebelumnya 2 tahun
- Bagi wiraswasta diharuskan minimal 2 tahun menjalankan bisnis yang digelutinya
- Untuk para profesional diwajibkan minimal 2 tahun praktek
- Usia debitur minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo kredit
usia maksimal 55 tahun, khusus untuk wiraswasta dan profesional pada saat
jatuh tempo kredit usia maksimal 60 tahun
- Untuk jaminan rumah, pada saat jatuh tempo kredit usia HGB 9Hak Guna Bangunan) masih berlaku minimal 2 tahun
- Untuk jaminan mobil, usia mobil ditambah jangka waktu kredit maksimal 11 tahun (total)
Persyaratan Dokumen
Karyawan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi suami/istri (untuk aplikan status menikah)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah
- Slip Gaji Asli
- Bukti keterangan status karyawan tetap
- Fotokopi buku tabungan
Profesional
- Fotokopi KTP
- Fotokopi suami/istri (untuk aplikan status menikah)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Surat Ijin Praktek
- Fotokopi SPT
- Fotokopi akta nikah
- Rekening koran 3 bulan terakhir
Wiraswasta
- Fotokopi KTP
- Fotokopi suami/istri (untuk aplikan status menikah)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SPT
- Fotokopi akta nikah
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi SIUP - TDP - Akta pendirian perusahaan
Baca Lanjut