
Butuh pinjaman dana tunai cepat cair? Kredit multiguna bisa jadi solusinya. Pinjaman dengan agunan/jaminan ini bisa Anda gunakan untuk berbagai kebutuhan seperti membeli atau merenovasi rumah, biaya pernikahan, pengobatan keluarga, modal usaha dan masih banyak lagi.
Perusahaan dengan layanan kredit multiguna, baik bank maupun multifinance, masing-masing memberikan persyaratan agunan yang berbeda-beda. Ada pinjaman dengan agunan BPKB, ada pula pinjaman dengan agunan rumah (SHM, SHGB).
Lantas, apa yang membedakannya? Syarat dan benefit apa yang diberikan dari masing-masing pinjaman dengan agunan kendaraan dan rumah tersebut? Berikut adalah pemaparannya.
Kredit Multiguna dengan Agunan Kendaraan

BPKB mobil/motor bisa dijadikan jaminan kredit multiguna. Berikut adalah syarat pengajuan serta benefitnya.
Usia Kendaraan
Bank maupun multifinance berbeda-beda dalam memberikan syarat dan ketentuan usia kendaraan. Pada umumnya, usia kendaraan berkisar 5 tahun. Ada beberapa yang menggunakan syarat usia kendaraan 8 hingga 10 tahun. Namun, itu berpengaruh pada plafon yang dicairkan.
Surat-Surat Lengkap
Surat kendaraan harus lengkap, dan kendaraan sedang tidak ada cacat hukum. Jika Anda mengagunkan kendaraan atas nama pasangan, Anda harus melengkapinya dengan surat nikah. Jangan lupa untuk melampirkan dokumen riwayat hidup seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat keterangan penghasilan.
Dua poin tersebut merupakan hal yang mutlak harus dipenuhi untuk pemohon kredit. Sedangkan, kredit multiguna dengan agunan kendaraan memiliki beberapa benefit seperti berikut ini:
Proses Cepat dan Mudah
Kebanyakan layanan kredit multiguna hanya membutuhkan proses pencairan selama 1—3 hari kerja. Itu apabila, nilai kendaraan sesuai dengan ketentuan pihak pencair dana.
Dana Pinjaman Bergantung Nilai Kendaraan
Semakin muda usia kendaraan, maka semakin tinggi dana kredit yang akan dicairkan. Biasanya, dana cair berkisar antara 70% hingga 80% dari harga OTR kendaraan.
Pembayaran Fleksibel
Debitur dapat membayar cicilan di ATM ataupun cabang perusahaan penyedia kredit multiguna.
Tenor
Masa pelunasan kredit multiguna rata-rata 3 hingga 5 tahun. Bahkan, ada bank yang memberikan fasilitas jangka waktu pelunasan hingga 8 tahun.
Bebas Biaya Peninjauan Agunan
Kredit multiguna membebaskan Anda dari biaya peninjauan agunan. Apabila Anda mengajukan kredit dan nilai kendaraan tidak layak, Anda tidak akan dibebankan biaya apapun.Tidak seperti kredit dengan agunan rumah yang biasanya calon debitur dibebankan biaya peninjauan agunan.
Kredit Multiguna dengan Agunan Rumah

Sertifikat Hak Miliki (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bisa dijadikan jaminan kredit multiguna. Berikut adalah syarat pengajuan serta benefitnya.
Pertimbangan Lokasi Rumah
Dalam mengajukan kredit multiguna dengan agunan rumah, lokasi rumah menjadi hal pertama yang dipertimbangkan. Biasanya, kreditur akan melakukan survei apakah rumah Anda dapat diakses kendaraan atau tidak, dan apakah kondisi rumah Anda layak untuk diagunkan atau tidak.
Selain itu, jumlah pinjaman akan disesuaikan dengan kondisi rumah saat itu dan situasi lingkungan yang ada di sekitarnya.
Surat-Surat Lengkap
Dokumen surat rumah seperti SHM dan SHGB harus lengkap. Jika rumah yang ingin diagunkan ada penggantian nama, maka lampirkan Surat Ganti Nama. Selain itu, persiapkan juga dokumen riwayat hidup seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat keterangan penghasilan.
Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, berikut adalah benefit dari kredit multiguna dengan agunan rumah:
Dana Pinjaman Besar
Dana pinjaman yang dicairkan relatif besar, yakni rata-rata Rp 5 miliar hingga Rp 25 miliar.
Tenor Panjang
Dengan pinjaman yang besar, layanan kredit multiguna dengan agunan rumah juga memberikan tenor yang cukup panjang, yakni 5 hingga 20 tahun.
Fasilitas Asuransi
Anda akan mendapatkan fasilitas asuransi perlindungan jaminan untuk agunan Anda seperti asuransi kebakaran.