
Ya, benar. Tulisan kali ini akan membahas tentang uang
elektronik atau biasa disebut “e-money”. Untuk Anda yang sering menggunakan bus
TransJakarta, pernah tidak menggunakan suatu kartu yang dapat diisi ulang
dengan nominal tertentu, untuk berangkat dari satu halte ke halte lain? Bagi Anda
yang sering menggunakan transportasi kereta Commuter, pasti sering menggunakan
kartu Commuter kan?
Kenapa Harus Uang Elektronik?
Nah, kartu itu bisa dikatakan bagian dari uang
elektronik (e-money). Kenapa? Itu karena kita mengisi ulang ‘dompet’ berupa
kartu itu dengan beberapa nominal rupiah, untuk selanjutnya bisa kita gunakan
sebagai alat pembayaran jika kita sering menggunakan moda transportasi
tersebut. Dalam kasus ini, e-money berupa kartu tersebut tidak berkurang nilai
nominal di dalamnya. Itu selayaknya kartu debit, dengan pembatasan nominal yang
bisa disesuaikan/diatur. Mereka yang sering bepergian dengan kereta, uang
elektronik bisa dipakai untuk pembayaran tiket. Kartunya disebut Kartu
Multitrip. Untuk bisa mendapatkan layanan uang elektronik berupa kartu ini, kita
bisa mengaktifkan aku uang elektronik itu. Tiga layanan seluler terbesar di
Indonesia sudah bekerja sama untuk menciptakan layanan uang elektronik ini,
yaitu XL Tunai, Indosat Dompetku, atau Telkom T-Money. Asyik kan?
Itu baru di kereta. Kalau di bus TransJakarta, diperkirakan
bulan Mei sistem uang elektronik akan diterapkan pada bulan Mei. Nama lainnya
adalah tiket elektronik (e-ticketing). Seperti yang diberitakan di laman Kompas,
tiket elektronik yang digunakan dalam pembayaran ongkos bus TransJakarta
mengadopsi sistem uang elektronik (e-money) yang dikembangkan perbankan. Jadi, tiket
elektronik tersebut pada prinsipnya adalah pemotongan saldo dana yang tersimpan
dalam kartu.
Berdasarkan data dari Bank Indonesia, seperti yang
dikutip Kompas, secara rata-rata harian penggunaan uang elektronik di Indonesia
saat ini mencapai Rp 8,7 miliar, dengan volume transaksi mencapai sekitar
420.000 per hari.
Untuk itulah, Bank Indonesia mengumumkan peraturan
baru, yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/PBI/2014. Peraturan ini perubahan
yang dikeluarkan menyangkut regulasi pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009
tentang Uang Elektronik (Electronic Money/e-money). Seperti yang dikutip Yahoo,
perubahan ini ditujukan untuk penyempurnaan regulasi uang elektronik (e-money)
dan mendorong penggunaan uang elektronik ini menjadi lebih luas, untuk
menggantikan penggunaan uang tunai.
Tanpa Perlu ke ATM? Serius?
Di dalam peraturan yang baru itu, perubahan regulasi
ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan Uang Elektronik yang penggunaannya
terkait transfer dana, peningkatan keamanan teknologi, dan efisiensi
penyelenggaraan Uang Eletronik, serta memperluas jangkauan layanan penggunaan
Uang Elektronik tersebut. Itu semua dilakukan untuk mendukung Strategi Nasional
Keuangan Inklusif melalui penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD).
Rosmaya Hadi, Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem
Pembayaran Bank Indonesia, berharap penggunaan uang elektronik tersebut di
Indonesia dapat mencontoh negara Kanada yang seluruh masyarakatnya sudah hampir
menggunakan uang elektronik. Lebih lanjut, menurut Rosmaya, fungsi lain dari
penggunaan uang elektronik adalah penggunaan ponsel untuk mengirim uang tanpa
perlu ke mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Asyik enggak tuh, berkirim uang
dengan ponsel tanpa perlu ke ATM?
Apa Itu Uang Elektronik?
Oke, sekarang ada yang bertanya, sebenarnya apa sih definisi
Uang Elektronik itu?
Menurut Bank Indonesia, dalam laman resminya, Uang
Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang
disetor terlebih dahulu kepada penerbit. Uang elektronik digunakan sebagai alat pembayaran kepada
pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Nilai uang
disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau cip, serta dapat
dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.
Nilai uang ini bukanlah merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai perbankan, sehingga tidak diberikan bunga
dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Uang elektronik lebih
merupakan pengalihan bentuk dari uang tunai.
Untuk diketahui, ada 2 (dua) jenis
perbedaan uang elektronik.
1. Uang Elektronik yang data identitas Pemegangnya
terdaftar dan tercatat pada Penerbit (registered). Untuk kategori ini
fasilitasnya adalah;
- Pengisian ulang (top up)
- Pembayaran transaksi
- Pembayaran tagihan
- Fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia
2. Uang Elektronik yang data identitas Pemegangnya tidak
terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit (unregistered). Untuk kategori ini
fasilitasnya berbeda dengan yang pertama.
- Registrasi pemegang
- Transfer dana
- Tarik tunai
- Penyaluran proram bantuan pemerintah kepada masyarakat
Untuk diketahui, kedua jenis ini memiliki kelebihan dan
risikonya masing-masing. Meski fungsinya sama, e-money registered memiliki keamanan
lebih dari yang unregistered. Untuk hal itulah, Bank Indonesia menyarankan
masyarakat memilih e-money registered. Artinya, e-money registered itu
memiiliki identitas pemegang dan tercatat resmi pada penerbit uang elektronik. Sebaliknya,
e-money unregistered bisa diperlakukan layaknya uang biasa. Maka, jika hilang pemilik
tidak akan rugi-rugi amat. Dalam hal nominal, nilai e-money registered yang
bisa disimpan paling banyak Rp 5 juta, sedangkan nilai e-money unregistered di
bawah nominal tersebut.